Kondisi “Rumah Cantik” Menteng Memprihatinkan
Riana Afifah | Tri Wahono | Rabu, 30 November 2011 | 17:51 WIB

RIANA AFIFAH Rumah Cantik di Jalan Cik Dik Tiro No. 62, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2011), tampak terbengkalai dan separuh bangunannya sudah dibongkar.
JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah yang terletak di Jalan Cik Dik Tiro Nomor 62, Menteng, Jakarta Pusat, selama ini terkenal dengan keasrian dan keindahan dari bunga-bunga yang tertata rapi. Namun, sayangnya semua itu tinggal kenangan karena sekitar 50 persen dari bagian bangunan yang sering disebut “Rumah Cantik” Menteng tersebut sudah dibongkar.
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat Dewi Susanti mengatakan, kawasan Menteng memang penuh dengan rumah-rumah pribadi yang jadi cagar budaya. Ini terbukti dengan banyaknya rumah di kawasan Menteng yang arsitekturnya masih bergaya zaman Belanda. Selain itu, bangunan-bangunan tersebut juga memiliki nilai historis yang patut dilestarikan.
“Namun, sayangnya banyak pemilik rumah yang tidak mengerti pemanfaatan rumah tersebut. Begitu pula perawatannya,” kata Dewi saat dihubungi wartawan, Rabu (30/11/2011). Yang terjadi kemudian adalah bangunan dengan gaya arsitektur unik ini tidak memiliki nilai jual lagi. Orang-orang hanya berpatokan pada harga tanahnya yang melambung tinggi tanpa memerhatikan lagi nilai sejarah dan nilai estetika di balik bangunan tersebut.
Ia mengakui, saat ini pihaknya masih terganjal keterbatasan dana sehingga belum bisa memberi subsidi untuk membantu para pemilik rumah merawat dan memanfaatkan rumahnya. Untuk itu, ia meminta para pemilik untuk aktif dalam merawat dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.
“Setiap rumah tersebut sebenarnya bisa dijadikan tempat wisata untuk melihat sejarahnya dan keasriannya,” ungkapnya.
Sebenarnya, pemilik terdahulu dari “Rumah Cantik” ini, yakni Sari Shudiono, sangat paham sekali merawat rumahnya yang unik tersebut. Namun, karena alasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat tinggi hingga Rp 16 juta, akhirnya rumah tersebut dijual.
Dewi pun menuturkan, terkait masalah pajak yang tinggi, pemilik dapat mengajukan keringanan pajak sampai 40 persen. Namun, hal itu harus dilengkapi syarat bahwa bangunan tersebut terlihat dilestarikan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Arie Budhiman mengungkapkan, “Rumah Cantik” masuk kriteria C yang sebenarnya bebas dipugar, tetapi tetap harus dilengkapi dengan surat izin dan memerhatikan tata ruang dan menyesuaikan dengan tata bangunan di sekitar Menteng.
“Jadi, tetap harus dapat rekomendasi dan tetap sesuai dengan bangunan sekitarnya,” ujarnya.
other related link :
http://handelstraat.wordpress.com/2008/11/24/persoalan-rumah-mentengnya-yang-asri-kompas
tolong dong pemerintah jangan terlalu rakus melahap pajak.,mending juga pajaknya ngga dikorupsi.. seharusnya keringanan PBB untuk bangunan seperti ini berjalan otomatis dan tidak perlu dimohon setiap tahun,kecuali ada perubahan peruntukan/wajah bangunan :no hope